Kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal masih marak ditemukan di tanah air. Kali ini, aparat kepolisian mengamankan TKI ilegal di Batam.
Sebanyak 53 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dipulangkan oleh pihak imigrasi Malaysia.
Presiden Jokowi diminta untuk memecat Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI), Nusron Wahid.
Pimpinan DPR mendesak Nusron Wahid mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Pemerintah hendaknya hadir dengan memberi perlindungan baik melalui regulasi dan perjanjian
revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri diperlakukan secara buruk, mulai dari kekerasan seksual hingga pembunuhan dan human trafficking.
Guna memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan berencana menambah Atase Ketenagakerjaan
Peluang tenaga kerja Indonesia ke luar negeri di sektor formal sangat besar.
Desakan pemerintah Indonesia sejalan dengan amanah konstitusi dan Nawacita pemerintaha Presiden Joko Widodo yang menjunjung tinggi perlindungan tenaga kerja Indonesia secara menyeluruh.